Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJKA) – Khusus Perwakilan Konstruksi PMA
 Persyaratan :
  1. Rekaman akta pendirian BUJKA induk di Negara asal yang telah dilegalisir oleh notaries public atau lembaga yang berwenang di Negara asal ; Surat Sewa (Jika Sewa)
  2. Surat rekomendasi dari kedutaan besar Negara asal di Indonesia yang menyatakan bahwa BUJKA yang bersangkutan merupakan badan usaha yang teregistrasi dengan sah dan memiliki reputasi baik ; Pas foto Penanggung Jawab
  3. Rekaman Izin Usaha Jasa Konstruksi BUJKA induk yang masih berlaku yang telah dilegalisir oleh instansi penerbit;
  4. Surat penunjukan Kepala Perwakilan BUJKA oleh BUJKA induk (Letter of Appointment);
  5. Rekaman laporan keuangan BUJKA induk yang terbaru dan telah diaudit oleh akuntan publik;
  6. Rekaman paspor atau kartu tanda penduduk calon Kepala Perwakilan ;
  7. Daftar riwayat hidup calon Kepala Perwakilan BUJKA;
  8. Surat Sewa
  9. Surat pernyataan kebenaran dan keaslian dokumen; dan
  10. Surat pernyataan bahwa direksi atau komisaris BUJKA induk tidak sedang menjabat sebagai direksi atau komisaris pada BUJKA lain.
  • 1 orang untuk Penanggung Jawab Teknis ( S1 Tehnik )
  • 1 Orang untuk tenagaahli ( S1 Sesuai dengan Bidang usaha )
Note :
  • Untuk bidang mekanikal : ijazah S1 teknik mesin yang sudah di legalisir
  • Untuk bidang sipil : ijazah S1 teknik sipil yang sudah di legalisir
  • Untuk bidang arsitek : ijazah S1 teknik arsitek yang sudah di legalisir
Dokumen yang di urus:
  1. Domisili
  2. NPWP
  3. TDP
  4. Sertifikat Tenaga Ahli
  5. Kartu Tanda Anggota Assosiasi
  6. ISO
  7. Sertifikat Badan Usaha
  8. Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJKA)


Lama Proses: ± 4 bulan

Biaya Pengurusan: Call Us

Post a Comment

Previous Post Next Post