Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJKA) – Khusus Perwakilan Konstruksi PMA
Persyaratan :
- Rekaman akta pendirian BUJKA induk di Negara asal yang telah dilegalisir oleh notaries public atau lembaga yang berwenang di Negara asal ; Surat Sewa (Jika Sewa)
- Surat rekomendasi dari kedutaan besar Negara asal di Indonesia yang menyatakan bahwa BUJKA yang bersangkutan merupakan badan usaha yang teregistrasi dengan sah dan memiliki reputasi baik ; Pas foto Penanggung Jawab
- Rekaman Izin Usaha Jasa Konstruksi BUJKA induk yang masih berlaku yang telah dilegalisir oleh instansi penerbit;
- Surat penunjukan Kepala Perwakilan BUJKA oleh BUJKA induk (Letter of Appointment);
- Rekaman laporan keuangan BUJKA induk yang terbaru dan telah diaudit oleh akuntan publik;
- Rekaman paspor atau kartu tanda penduduk calon Kepala Perwakilan ;
- Daftar riwayat hidup calon Kepala Perwakilan BUJKA;
- Surat Sewa
- Surat pernyataan kebenaran dan keaslian dokumen; dan
- Surat pernyataan bahwa direksi atau komisaris BUJKA induk tidak sedang menjabat sebagai direksi atau komisaris pada BUJKA lain.
- 1 orang untuk Penanggung Jawab Teknis ( S1 Tehnik )
- 1 Orang untuk tenagaahli ( S1 Sesuai dengan Bidang usaha )
Note :
- Untuk bidang mekanikal : ijazah S1 teknik mesin yang sudah di legalisir
- Untuk bidang sipil : ijazah S1 teknik sipil yang sudah di legalisir
- Untuk bidang arsitek : ijazah S1 teknik arsitek yang sudah di legalisir
Dokumen yang di urus:
- Domisili
- NPWP
- TDP
- Sertifikat Tenaga Ahli
- Kartu Tanda Anggota Assosiasi
- ISO
- Sertifikat Badan Usaha
- Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJKA)
Lama Proses: ± 4 bulan
Biaya Pengurusan: Call Us