Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
Persyaratan :
  1. Copy seluruh Dokumen Perusahaan
  2. Surat Sewa (Jika Sewa)
  3. Copy KTP dan NPWP, Ijazah terakhir Penanggung Jawab
  4. Pas foto Penanggung Jawab 3×4 = 4 lembar, ( Background merah )
  5. Copy KTP, NPWP, Ijazah tenaga ahli dan pas foto 3×4 ( background merah )
  6. Untuk TenagaAhli 2 orang / Sub Bidang usaha
  • 1 orang untuk Penanggung Jawab Teknis ( S1 Tehnik )
  • 1 Orang untuk tenaga ahli ( S1 Sesuai dengan Bidang usaha )
Note :
  • Untuk bidang mekanikal : ijazah S1 teknikmesin yang sudah di legalisir
  • Untuk bidang sipil : ijazah S1 teknik sipil yang sudah di legalisir
  • Untuk bidang arsitek : ijazah S1 teknik arsitek yang sudah di legalisir
Dokumen yang di urus:
  1. Sertifikat Tenaga Ahli
  2. Kartu Tanda Anggota Assosiasi
  3. Sertifikat Badan Usaha
  4. Surat Izin Jasa Konstruksi

    Lama Proses: ± 2 bulanBiaya Pengurusan: Call Us

Post a Comment

Previous Post Next Post