Izin API – P (AngkaPengenal Impor Produsen)
Persyaratan API – P berdasarkanPermendag No. 70/M-DAG/PER/9/2015:
- Foto copy Akte Pendirian dan Perubahannya berikut Pengesahannya.
- Foto copy KTP dan NPWP Pribadi bagi WNI Penandatangan API-P
- Foto copy Paspor, NPWP dan IMTA bagi WNA penandatanganan API-P
- Bagi penandatanganan yang buka Direktur perusahaan harus melampirkan Surat Kuasa dari direksi
- Foto copy SP PMA / Izin Prinsip dan Perubahannya (untuk PMA)
- Foto copy IUT ( untuk PMA)
- Foto copy Izin Industri(untuk Perusahaan Swasta)
- Foto copy Domisili Perusahaan
- Foto copy NPWP Perusahaan
- Foto copy TDP Perusahaan
- Pas photo penandatangan API-P 3×4=2 lembar (background merah)