Pelayanan jasa bantuan hukum yang dapat kami berikan dalam proses penyelesaian suatu permasalahan hukum adalah sebagai berikut :
  1. Konsultasi Hukum, yaitu memetakan dan menganalisa peristiwa hukum yang terjadi secara normatif dengan memberikan langkah-langkah dan solusi  hukum yang tepat terhadap permasalahan hukum yang dihadapi klien.
  2. Perancangan Dokumen Hukum, yaitu Membantu klien dalam memeriksa, merancang dan menganalisa akta kontrak dan/atau dokumen hukum perusahaan atau perorangan untuk kepentingan klien
  3. Pendampingan Hukum, yaitu Mendampingi klien dengan membela dan memperjuangkan segala hak-hak klien terhadap permasalahan hukum yang dihadapi klien dengan merancang strategi hukum
  4. Pendampingan Litigasi, yaitu bagian dari strategi hukum yang diberikan oleh  Advokat/Pengacara kepada klien dalam penyelesaian permasalahan hukum dengan menggunakan mekanisme sistem peradilan (kepolisian, kejaksaan dan di dalam peradilan mulai dari tingkat Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung)
  5. Pendampingan Non Litigasi, yaitu bagian dari strategi hukum yang diberikan oleh  Advokat/Pengacara kepada klien dalam penyelesaian permasalahan hukum dengan menggunakan mekanisme di luar sistem peradilan (Mediasi, Negosiasi, Arbitrase)
  6. Pengurusan Perizinan Usaha
Info SelanjutnyaCall Us

Post a Comment

Previous Post Next Post